Sukses

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket di Bekasi

Polisi mengamankan dua orang spesialis perampok minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dua orang spesialis perampok minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022. Kedua tersangka diamankan ketika hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua tersangka, JT (23) dan HH (25), sebelumnya merampok dua minimarket pada waktu berdekatan.

Perampokan pertama terjadi di minimarket Jalan MT Haryono, Desa Burangkeng, Setu, Sabtu 23 November 2022. Tak berselang lama, kedua tersangka beraksi lagi di minimarket Jalan Raya Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi pada Senin 25 Desember 2022.

Gidion menjelaskan, tersangka awalnya masuk ke dalam minimarket saat situasi sedang sepi. Tersangka JT kemudian menutup rolling door, sementara HH mengancam kasir dengan pisau.

Tersangka kemudian dengan leluasa mengambil uang tunai yang berada di laci, ponsel karyawan, berbagai macam rokok dan scanner. Selanjutnya para tersangka langsung melarikan diri.

"Motif para tersangka, yakni terdesak ekonomi," kata Gidion kepada awak media, Selasa (6/12/2022).

Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan sejumlah saksi. Tim lalu mendapat informasi, tersangka berada di daerah Tangerang.

2 dari 2 halaman

Polisi Lakukan Pengejaran

Kemudian tim gabungan Polres Metro Bekasi, Resmob Mabes Polri, dan Polsek Cikarang Utara melakukan pengejaran, pada Kamis (28/11/2022). Kedua tersangka pun berhasil ditangkap saat sedang beristirahat di depan sebuah warteg.

"Pada saat digeledah, para pelaku masih membawa tas berisikan uang, logam mulia dan baju baru, dengan mengendarai motor hendak pulang ke Medan," ujar Gidion.

Para tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Polres Metro Bekasi. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti ponsel, 15 buah emas antam seberat 0,1 gram, pisau, uang sebesar Rp 35 juta dan tiga unit sepeda motor.

Para tersangka terancam Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.